Blog

Dapatkan update terbaru terkait industri fintech, produk Xendit dan dapatkan tips untuk mengembangkan produk Anda.

Mengenal Bentuk Badan Usaha di Indonesia

winnie.mina
Terakhir diperbarui: Agustus 22, 2022
 •  6 min read
Jakarta business district

Ekonomi Indonesia tumbuh dengan stabil sejak pergantian awal 2000-an. Pada tahun 2018, PDB Indonesia mencapai titik tertinggi sepanjang masa, 1.042,17 miliar dolar AS. Untuk lebih meningkatkan pertumbuhan ekonominya, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk mendorong kegiatan bisnis dengan melakukan deregulasi dan mengurangi hambatan birokrasi.

Dengan langkah-langkah tersebut, memulai bisnis dan mendaftarkan entitas bisnis di Indonesia menjadi lebih mudah. Ada beberapa jenis badan hukum yang dapat didaftarkan pemilik bisnis, baik Warga Negara Indonesia maupun Asing. Jika Anda ingin mendirikan badan usaha, penting untuk memahami perbedaan antara bentuk badan usaha, persyaratan, manfaat, dan kelemahannya.

Ada tiga bentuk badan usaha:

  • Firma
  • Commanditaire Vennootschap (CV)
  • Perusahaan Terbatas (PT)

    • Penanaman Modal Dalam Negeri (PT PMDN)
    • Penanaman Modal Asing (PT PMA)

Selain dari entitas bisnis di atas, hukum Indonesia juga mengatur organisasi nirlaba. Yayasan di Indonesia adalah suatu bentuk entitas yang perlu didirikan untuk beroperasi secara legal di bidang sosial, agama dan kemanusiaan.

Firma

Firma adalah jenis badan usaha koperasi yang dibentuk oleh dua atau lebih warga negara Indonesia dalam satu perjanjian untuk membuat nama kolektif untuk berurusan dengan pihak ketiga dalam menghasilkan keuntungan.

Keuntungan

  • Setiap mitra memiliki hak untuk memimpin dan memiliki wewenang untuk mewakili perusahaan dan membuat keputusan.

Kekurangan

  • Karena Firma dibentuk antara mitra yang memiliki wewenang yang sama, konflik internal di antara mitra dapat mengancam manajemen dan kelangsungan hidup perusahaan.

Dokumen yang dibutuhkan

Warga Negara Indonesia

  • Salinan KTP, KK dan NPWP yang dipindai berwarna.
  • Foto Berwarna (ukuran paspor).

Commanditaire Vennootschap (CV)

CV adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih sebagai mitra. Ada dua jenis sekutu dalam CV: sekutu aktif, yang menyediakan modal serta menjalankan bisnis, dan sekutu pasif, yang hanya menyediakan modal.

Keuntungan

  • CV adalah entitas yang paling mudah dibangun. Setoran minimum untuk PT adalah 50 juta, sedangkan untuk CV, Anda tidak harus memiliki modal minimum dan dapat tetap beroperasi.

Kekurangan

  • CV bukan badan hukum, sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
  • Sulit untuk menarik modal yang sudah disetor.

Dokumen yang dibutuhkan

Warga Negara Indonesia

  • Salinan KTP, KK dan NPWP yang dipindai berwarna.
  • Foto Berwarna (ukuran paspor).

Perusahaan Terbatas (PT)

PT adalah badan usaha yang paling umum. Modalnya dibagi menjadi saham (saham). Tanggung jawab untuk hutang perusahaan terbatas pada pemilik saham. Ada dua jenis PT; PT milik lokal, PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PT PMDN) dan PT milik asing, PT Penanaman Modal Asing (PT PMA).

PT PMDN

Selanjutnya dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan nilai investasi yang diproyeksikan:

  • Perusahaan kecil (Rp50 juta)
  • Perusahaan menengah (Rp 500 juta)
  • Perusahaan besar (Rp 10 miliar)

Keuntungan

  • PT PMA membutuhkan rencana investasi setidaknya sejumlah Rp 10 miliar, sementara PT PMDN memberikan fleksibilitas pada nilai investasi.
  • Perusahaan-perusahaan PT PMDN diizinkan untuk mengoperasikan berbagai kegiatan bisnis yang lebih luas dibandingkan perusahaan milik asing.

Kekurangan

  • PT PMDN harus 100% dimiliki secara lokal, yang berarti pemegang saham asing tidak diperbolehkan.
  • Perusahaan kecil dan menengah yang terdaftar di bawah PT PMDN tidak diizinkan untuk mengajukan izin kerja bagi pekerja asing.

Dokumen yang dibutuhkan

Warga Negara Indonesia
  • Salinan pindaian kartu identitas (e-KTP) berwarna.

  • Salinan berwarna dari NPWP Indonesia.

  • Salinan pindaian kartu keluarga Indonesia (KK) berwarna.
  • Salinan pindaian Anggaran Dasar (“AOA”) perusahaan beserta amandemennya dan persetujuan MOLHRnya (dalam bahasa Indonesia).

  • Salinan pindaian berwarna struktur Direksi dan Komisaris terakhir dari perusahaan Indonesia, dalam bentuk: akta notaris dan notifikasi MOLHR terkait pengangkatan akta Direktur dan Komisaris terakhir perusahaan.

  • Salinan paspor berwarna / eKTP dari direksi dan penandatangan resmi perusahaan.

  • Salinan paspor berwarna / eKTP dari penandatangan resmi perusahaan sehubungan dengan partisipasi perusahaan di perusahaan lain, dalam hal ini, misalnya, Dewan Komisaris perusahaan.

  • Salinan berwarna NPWP dari direksi perusahaan Indonesia.

  • Salinan berwarna NPWP dari komisaris perusahaan.

  • Salinan berwarna SKDP / Surat Keterangan Domisili  dari manajemen gedung perusahaan.

  • Salinan berwarna NPWP perusahaan.

  • Salinan berwarna SIUP perusahaan.

  • Salinan berwarna NIB perusahaan.

PT PMA

PT PMA adalah cara standar bagi investor asing untuk mengoperasikan perusahaan di Indonesia. Entitas ini dapat dimiliki 100% atau sebagian oleh investor asing.

Keuntungan

  • PT PMA memungkinkan perusahaan untuk menerima peluang investasi asing yang dibatasi dalam pendaftaran PT PMDN.

Kekurangan

  • PT PMA dibatasi untuk beroperasi pada sektor bisnis yang tercantum dalam Daftar Investasi Negatif, sebuah dokumen yang mengatur kepemilikan asing atas bisnis berdasarkan sektor bisnis tempat mereka beroperasi.
  • PT PMA wajib memiliki rencana investasi senilai minimal Rp10 miliar.

Dokumen yang dibutuhkan

PT dengan pemegang saham asing dan pemegang saham Indonesia:

Warga Negara Asing
  • Salinan berwarna paspor pemegang saham asing.

  • Salinan berwarna kartu identitas dengan bukti alamat pemegang saham asing.
  • Salinan pindaian Anggaran Dasar (“AOA”) perusahaan asing dan perubahannya (dalam bahasa Inggris atau diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia).

  • Salinan berwarna pindaian struktur Direktur dan Komisaris terakhir dari perusahaan asing, dalam bentuk: catatan Daftar Komersial / ACRA, sebagaimana berlaku.

  • Salinan berwarna paspor Direktur dan Komisaris, dan penandatanganan pemegang saham yang sah, sebagaimana berlaku.

  • Salinan berwarna Kartu Identitas dengan bukti alamat Direksi dan Komisaris, dan penandatanganan pemegang saham yang sah, sebagaimana berlaku.
  • Salinan pindaian kartu identitas (e-KTP) berwarna.

  • Salinan berwarna dari NPWP Indonesia.

  • Salinan pindaian kartu keluarga Indonesia (KK) berwarna.
  • Salinan pindaian Anggaran Dasar (“AOA”) perusahaan beserta amandemennya dan persetujuan MOLHRnya (dalam bahasa Indonesia).

  • Salinan pindaian berwarna struktur Direksi dan Komisaris terakhir dari perusahaan Indonesia, dalam bentuk: akta notaris dan notifikasi MOLHR terkait pengangkatan akta Direktur dan Komisaris terakhir perusahaan.

  • Salinan paspor berwarna / eKTP dari direksi dan penandatangan resmi perusahaan.

  • Salinan paspor berwarna / eKTP dari penandatangan resmi perusahaan sehubungan dengan partisipasi perusahaan di perusahaan lain, dalam hal ini, misalnya, Dewan Komisaris perusahaan.

  • Salinan berwarna NPWP dari direksi perusahaan Indonesia.

  • Salinan berwarna NPWP dari komisaris perusahaan.

  • Salinan berwarna SKDP / Surat Keterangan Domisili  dari manajemen gedung perusahaan.

  • Salinan berwarna NPWP perusahaan.

  • Salinan berwarna SIUP perusahaan.

  • Salinan berwarna NIB perusahaan.

Dokumen yang dibutuhkan

PT dengan pemegang saham asing 100%:

Warga Negara Asing
  • Salinan berwarna paspor pemegang saham asing.

  • Salinan berwarna kartu identitas dengan bukti alamat pemegang saham asing.
  • Salinan pindaian Anggaran Dasar (“AOA”) perusahaan asing dan perubahannya (dalam bahasa Inggris atau diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia).

  • Salinan berwarna pindaian struktur Direktur dan Komisaris terakhir dari perusahaan asing, dalam bentuk: catatan Daftar Komersial / ACRA, sebagaimana berlaku.

  • Salinan berwarna paspor Direktur dan Komisaris, dan penandatanganan pemegang saham yang sah, sebagaimana berlaku.

  • Salinan berwarna Kartu Identitas dengan bukti alamat Direksi dan Komisaris, dan penandatanganan pemegang saham yang sah, sebagaimana berlaku.

Yayasan

Yayasan adalah bentuk organisasi nirlaba yang diperlukan untuk beroperasi secara legal di bidang sosial, agama dan kemanusiaan di Indonesia. Yayasan adalah satu-satunya jenis organisasi nirlaba yang dapat didirikan oleh orang asing.

Struktur organisasi suatu yayasan harus terdiri dari tiga badan:

  • Dewan Pembina
  • Badan Pengawas
  • Badan Eksekutif (Badan Pengurus).

Yayasan adalah badan hukum yang memiliki aset sendiri. Ketika yayasan dilikuidasi, setiap aset yayasan yang tersisa harus ditransfer ke yayasan lain yang memiliki maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan yang dilikuidasi.

Manfaat

  • Yayasan pada umumnya dikenakan pajak penghasilan dengan dasar yang sama dengan badan hukum lainnya. Namun, ada pengecualian. Penghasilan dibebaskan dari pajak jika:

    • Yayasan menggunakan pendapatan untuk menyediakan dana beasiswa.
    • Penghasilan suatu yayasan yang bekerja di bidang pendidikan atau penelitian dan pengembangan yang diinvestasikan kembali dalam pekerjaannya.

Keterbatasan

  • Yayasan tidak diperbolehkan mendistribusikan atau mentransfer (langsung atau tidak langsung) asetnya (termasuk uang tunai, barang atau lainnya) di antara anggota dewan pembina, karyawan, atau pihak ketiga mana pun.
  • Anggota Dewan Pengurus, Dewan Pengawas, atau Dewan Eksekutif diharuskan menjadi sukarelawan. Ini berarti Anda dilarang mendapatkan tunjangan dan tidak akan menerima gaji, upah, atau honorarium.

Dokumen yang dibutuhkan

Warga Negara Indonesia
  • Salinan pindaian kartu identitas (e-KTP) berwarna.

  • Salinan berwarna dari NPWP Indonesia.

  • Salinan pindaian kartu keluarga Indonesia (KK) berwarna.

  • Surat pernyataan dari pendiri yang menyatakan pemisahan aset (lebih dari Rp10 juta) dari pendiri dan yayasan.
  • Salinan pindaian Anggaran Dasar (“AOA”) perusahaan beserta amandemennya dan persetujuan MOLHRnya (dalam bahasa Indonesia).

  • Salinan pindaian berwarna struktur Direksi dan Komisaris terakhir dari perusahaan Indonesia, dalam bentuk: akta notaris dan notifikasi MOLHR terkait pengangkatan akta Direktur dan Komisaris terakhir perusahaan.

  • Salinan paspor berwarna / eKTP dari direksi dan penandatangan resmi perusahaan.

  • Salinan paspor berwarna / eKTP dari penandatangan resmi perusahaan sehubungan dengan partisipasi perusahaan di perusahaan lain, dalam hal ini, misalnya, Dewan Komisaris perusahaan.

  • Salinan berwarna NPWP dari direksi perusahaan Indonesia.

  • Salinan berwarna NPWP dari komisaris perusahaan.

  • Salinan berwarna SKDP / Surat Keterangan Domisili  dari manajemen gedung perusahaan.

  • Salinan berwarna NPWP perusahaan.

  • Salinan berwarna SIUP perusahaan.

  • Salinan berwarna NIB perusahaan.

  • Surat pernyataan dari pendiri yang menyatakan pemisahan aset (lebih dari Rp10 juta) dari pendiri dan yayasan.

  • Surat pernyataan dari pendiri bahwa kegiatan yayasan yang akan didirikan tidak merugikan warga negara, bangsa, dan negara Indonesia.

  • Salinan berwarna paspor pemegang saham asing.

  • Salinan berwarna kartu identitas dengan bukti alamat pemegang saham asing.

  • Surat pernyataan dari pendiri yang menyatakan pemisahan aset (lebih dari Rp100 juta) dari pendiri dan yayasan.
  • Salinan pindaian Anggaran Dasar (“AOA”) perusahaan asing dan perubahannya (dalam bahasa Inggris atau diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia).

  • Salinan berwarna pindaian struktur Direktur dan Komisaris terakhir dari perusahaan asing, dalam bentuk: catatan Daftar Komersial / ACRA, sebagaimana berlaku.

  • Salinan berwarna paspor Direktur dan Komisaris, dan penandatanganan pemegang saham yang sah, sebagaimana berlaku.

  • Salinan berwarna Kartu Identitas dengan bukti alamat Direksi dan Komisaris, dan penandatanganan pemegang saham yang sah, sebagaimana berlaku.

  • Surat pernyataan dari pendiri yang menyatakan pemisahan aset (lebih dari Rp100 juta) dari pendiri dan yayasan.

  • Surat pernyataan dari pendiri bahwa kegiatan yayasan yang akan didirikan tidak merugikan warga negara, bangsa, dan negara Indonesia.

Sudah mendaftar dengan Xendit?

Jika Anda seorang pebisnis individu yang menggunakan Xendit dan tertarik untuk mendirikan badan usaha, kami dapat membantu Anda dengan menghubungkan Anda dengan mitra tepercaya kami. Masuk ke akun Xendit Anda, buka dasbor Anda dan klik ‘Pendirian Perusahaan’ untuk memulai.

Tertarik memulai bisnis Anda di Indonesia?

Menerima pembayaran adalah bagian penting dari bisnis. Xendit dapat membantu Anda menerima pembayaran dari e-Wallet, akun virtual (transfer bank), kartu kredit / debit, gerai ritel dan cicilan tanpa kartu.

Jika Anda seorang individu yang ingin membangun badan usaha di Indonesia, Xendit dapat membantu dengan menghubungkan Anda dengan penasihat hukum dan notaris terpercaya untuk memulai perjalanan Anda.

Artikel terkait

Learn more about Indonesia’s digital economy

  • Indonesia has one of the fastest expanding digital economies in the SEA region with an annual growth rate of 40%
  • The country’s Internet economy is expected to reach $130 billion by 2025
  • By 2023, e-Wallet transaction value is estimated to reach $25 billion

Learn more about Philippines digital economy

  • During the pandemic, 52% of Filipinos shopped online for the first time. The Philippines internet economy is expected to grow at 30% and valued at US$28 billion by 2025.
  • Many consumers have since gone cashless and increased usage of digital payment methods — debit cards, mobile wallets, and bank transfers.
You’re currently on our [current] site. Would you like to visit our [suggest] site instead?