Enable 100+ payment methods across SEA
Optimized payment UI for your business
Collect payment on a regular basis
Accept card payments at your physical store
Send payments using a simple Excel upload
Use APIs for seamless money transfers
Send payments without collecting account details
Cross border payouts, collections and FX
One platform for all your corporate financial needs
Fast KYC, no deposit and annual fees
Fast, flexible financing
Advanced identity verification solutions for your business
Accelerate your cash flow, hassle-free
Your very own E-Money, built for your customers
Fast, flexible financing
Diperbarui pada 30 Mei 2023
Memegang Izin Payment Gateway Kategori 1 dari Bank Indonesia
Memegang Izin Penyelenggara Layanan Transfer Dana Kategori 3 dari Bank Indonesia
Terdaftar dalam Inovasi Keuangan Digital (IKD) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Memegang Izin Lembaga Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Memegang Izin Bank Perkreditan Rakyat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Operator Sistem Pembayaran dari Bank Sentral Filipina
Perusahaan Pengiriman Uang dan Penyedia Layanan Aset Virtual dari Bank Sentral Filipina
Operator Sistem Pembayaran dari Bank Sentral Filipina
Perusahaan Peminjaman dari Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina
Lembaga Pembayaran Utama (Kegiatan Transfer Uang Lintas Negara) dari Otoritas Moneter Singapura
Layanan Akuisisi Pedagang dari Bank Negara Malaysia
Penyedia Layanan Pembayaran dari Bank of Thailand
Penyedia Layanan Uang Elektronik dari Bank of Thailand
Layanan Perantara Pembayaran dari Bank Negara Vietnam
Layanan Penerimaan dan Pembayaran Valuta Asing (Pengiriman Uang) dari Bank Negara Vietnam
Entitas di atas merupakan bagian dari grup Xendit.
Waspadalah terhadap Upaya Penipuan!. Xendit adalah perusahaan penyedia gerbang pembayaran dan tidak memiliki produk investasi atau pinjaman pribadi, maupun bisnis jaringan. Jika Anda menemukan aktivitas penipuan yang mengatasnamakan Xendit, segera laporkan melalui fitur live chat di website ini atau melalui WhatsApp chat di +6281384748739.